Minggu, 13 Mei 2012

RAPERDA B JAWA 2012




 
 


PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
NOMOR           TAHUN 2012
TENTANG
BAHASA, SASTRA DAN AKSARA JAWA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR JAWA TENGAH
          
Menimbang
:
a.         bahwa kehidupan bahasa, sastra, dan aksara Jawa, memperlihatkan kondisi yang semakin merosot dan bersamaan dengan hal itu pemahaman tentang tatakrama, kesantunan dan budi pekerti di lingkungan  masyarakat  sangat  memprihatinkan;
b.         bahwa fenomena merosotnya kehidupan bahasa, sastra, dan aksara Jawa dimaksud, disebabkan oleh arus globalisasi yang berpotensi mempengaruhi nilai-nilai luhur yang terkandung dalam bahasa, sastra, dan aksara Jawa;
c.          bahwa bahasa, sastra dan aksara Jawa  memiliki nilai-nilai luhur  yang dapat  menuntun kehidupan  masyarakat  agar lebih berbudaya  dan  bermartabat, sehingga perlu dilindungi, dilestarikan, dibina, dan dikembangkan dengan sebaik-baiknya;
d.         bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi  Jawa Tengah tentang Bahasa, Sastra dan Aksara  Jawa di Provinsi Jawa Tengah;


Mengingat
:
1.   Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah (Himpunan Peraturan-Peraturan Ne-gara Tahun 1950 Halaman 86-92);
2.   Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4220)
3.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Repu-blik Indonesia Nomor 4301);
4.   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambah-an Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diu-bah beberapa kali terakhir dengan  Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lem-baran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.   Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan (Lem-baran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035);
6.   Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Repu-blik Indonesia Nomor 5234);
7.   Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lem-baran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8.    Peraturan Daerah Provinsi JawaTengah Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provin-si Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 4 Seri E Nomor 1, Tam-bahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10);
9.       Peraturan Daerah Provinsi  Jawa Tengah  Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi  Jawa Tengah  (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 6 Seri D Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12);
10.  Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor  4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 40);



                                       Dengan persetujuan bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
dan
GUBERNUR JAWA TENGAH

MEMUTUSKAN :

Menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TENTANG  BAHASA, SASTRA DAN AKSARA JAWA .
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam  Peraturan  Daerah ini, yang  dimaksud  dengan :
1.           Daerah adalah  Provinsi Jawa Tengah;
2.           Pemerintahan Daerah  adalah  penyelenggaraan  urusan  pemerintahan   oleh  pemerintahan daerah dan DPRD  menurut asas otonomi  dan  tugas  pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang  Undang Dasar Negara Republik Indonesia  Tahun 1945;
3.           Pemerintah Daerah  adalah  Gubernur  dan  perangkat  daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.           Gubernur  adalah  Gubernur Jawa Tengah.
5.           Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah  Provinsi  Jawa  Tengah  yang  selan-jutnya disingkat DPRD adalah  Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah Provinsi Jawa Tengah.
6.           Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah sebagai pelaksana otonomi di bidang bahasa, sastra dan budaya daerah.  

7.           Dinas Pendidikan adalah  Dinas Pendidikan  Provinsi  Jawa  Tengah.
8.           Dinas  Kebudayaan dan  Pariwisata  adalah  Dinas  Kebudayaan  dan  Pariwisata  Provinsi  Jawa Tengah.
9.           Pendidikan  adalah  usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar  tentang bahasa, sastra dan aksara Jawa dalam proses pembelajaran, agar peserta  didik secara aktif dapat menggali  potensi dirinya mengenai budi pekerti, etika, moral, kesantunan dan nilai-nilai unggul lainnya. 
10.      Perlindungan adalah  serangkaian  upaya  yang  bertujuan untuk memas-tikan keberadaan dan kelestarian bahasa, sastra, dan aksara Jawa.
11.      Pelestarian  adalah  usaha untuk mempertahankan  kelangsungan kehidupan melalui upaya perlindungan dan penyebarluasan hasil kegiatannya.
12.      Pembinaan  adalah  proses  dan usaha  untuk  mengarahkan dan mengendalikan  suatu  kegiatan agar lebih baik dan berdayaguna;
13.      Pengembangan  adalah  proses dan tindakan untuk  membina, mengkaji dan mengembangkan  bahasa,  sastra,  dan aksara  Jawa,  melalui  upaya peng-galian, pemetaan, penelitian dan  pengkajian;                  
14.      Bahasa  Jawa  adalah   bahasa   daerah  yang  digunakan oleh  sebagian  masyarakat Jawa  dan penutur lainnya  yang berupa varian-varian atau  dialek-dialek  yang ada di wilayah Jawa Tengah sebagai  sarana ekspresi, apresiasi dan komunikasi. 
15.      Sastra Jawa  adalah   karya   seni  yang   diungkapkan   dalam  bahasa  Jawa  secara  lisan dan  tertulis, antara lain berbentuk prosa, puisi  dan drama. 
16.      Aksara Jawa  adalah  sistim tanda grafis yang  dipakai  dalam  bahasa  Jawa  dalam  perkembangan  sejarahnya.    

                                                      BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2

Perlindungan, pelestarian, pembinaan, dan pengembangan  bahasa,  sastra, dan  aksara Jawa  dilaksanakan  berdasarkan azas manfaat dan dilakukan  secara  terarah,  terencana, dan  berkelanjutan.

Pasal 3

Perlindungan,  pelestarian,  pembinaan dan  pengembangan  bahasa,  sastra,  dan aksara  Jawa  bertujuan  untuk :

a.     Melindungi keberadaan  bahasa, sastra dan  aksara Jawa sehingga  tetap  menjadi  faktor  penting  bagi  tumbuh-kembangnya  jatidiri dan kebanggaan daerah;

b.     Memantapkan  kedudukan, potensi  dan fungsi bahasa, sastra  dan aksara  Jawa dalam  kehidupan  masyarakat;


c.      Mengembangkan kebudayaan Jawa di Provinsi  Jawa Tengah  sebagai   bagian  dari  kebudayaan  Nasional;

d.     Memanfaatkan dan  meningkatkan martabat  bahasa,  sastra  dan  aksara  Jawa  sebagai  wahana  untuk  pembentukan  budi  pekerti.

BAB III
UNSUR-UNSUR  BAHASA, SASTRA DAN AKSARA JAWA
Pasal 4

Bahasa   Jawa    memiliki   unsur-unsur   bunyi,  bentuk,   tingkat   tutur  dan makna,  yang   berada   di daerah  dan  dipelihara oleh  etnis penuturnya.

Pasal 5

Sastra  dan  aksara  Jawa   memiliki   unsur  bentuk, simbol, bunyi,  makna,  ungkapan, tulisan,  prosa,  puisi  yang  memiliki  nilai-nilai  spiritual,  moral,  etika  dan estetika  yang berada di daerah dan dipelihara oleh etnis penuturnya;

                                                       BAB IV
                   FUNGSI BAHASA, SASTRA DAN AKSARA JAWA

Pasal 6

Bahasa  Jawa  mempunyai  fungsi  sebagai  berikut :
a.           Lambang  kebanggaan  daerah  yang  harus dipertahankan dalam  mengha- dapi kepunahan  dan  pengaruh  budaya asing  yang  negatif;
b.       Lambang identitas  atau  jatidiri  suatu masyarakat  di  daerah ;  
c.        Sarana komunikasi dalam keluarga dan masyarakat di daerah ;
d.           Sarana pendukung dan  pemerkaya kosa kata bahasa  Indonesia ;
e.            Pelengkap dan pemerkaya bahasa Indonesia dalam penyelenggaraan pemerintahan  dan  pembangunan  di  daerah;

                                                    Pasal 7

Sastra dan Aksara Jawa  mempunyai  fungsi sebagai  berikut :
a.        Sarana  pendukung   dalam  pengembangan  kebudayaan  daerah;
b.        Sumber kearifan  budaya lokal  untuk pembangunan watak dan karakter; 
c.         Sumber tata nilai budaya daerah sebagai masukan muatan lokal dalam proses pendidikan dan pembelajaran di sekolah;
d.        Sumber tata nilai  budaya  daerah  untuk memperkaya  kebudayaan  nasional.


BAB V
ARAH DAN STRATEGI KEBIJAKAN

                                                         Pasal 8

Perlindungan, pelestarian, pembinaan  dan pengembangan bahasa, sastra, dan  aksara Jawa dilaksanakan melalui pendidikan dan pembelajaran di lingkungan sekolah, luar  sekolah, keluarga dan  lingkungan  masyarakat .

Pasal 9

Arah kebijakan perlindungan, pelestarian, pembinaan, dan pengembangan bahasa, sastra, dan aksara  Jawa,  adalah :

a.     Mewujudkan kehidupan bahasa, sastra, dan aksara Jawa sebagai unsur utama kebudayaan daerah agar dapat mewujudkan kehidupan  masyarakat  yang lebih berbudaya dan bermartabat;

b.     Menggali nilai-nilai yang terkandung dalam bahasa, sastra dan aksara Jawa, sebagai bahan masukan untuk pembangunan budi pekerti dan  ketahanan  budaya .
                                                    Pasal 10

Strategi kebijakan perlindungan, pelestarian, pembinaan, dan  pengembangan  bahasa,  sastra dan aksara  Jawa  dilaksanakan  melalui kegiatan :

a.     Menyusun kurikulum bahasa dan sastra Jawa di sekolah dan luar sekolah sesuai  dengan  perkembangan  dan  kemajuan  masyarakat;

b.     Mewujudkan kehidupan bahasa, dan sastra Jawa yang lebih berkualitas sesuai  dengan varian-varian dan dialek-dialek  yang  ada di daerah; 

c.      Mengupayakan tenaga pengajar bahasa, sastra dan aksara Jawa secara   profesional  melalui  sertifikasi;

d.        Menyiapkan bahan ajar, buku pelajaran, dan buku bacaan yang dapat meningkatkan  kualitas  pembelajaran  bahasa,  sastra, dan aksara  Jawa;

e.         Mendayagunakan perkembangan teknologi dalam kegiatan perlindungan, pelestarian, pembinaan,  dan  pengembangan  bahasa,  sastra, dan  aksara  Jawa;

f.          Memasyarakatkan penggunaan bahasa dan aksara Jawa untuk penamaan tempat dan bangunan  yang  bersifat  publik;

g.        Memberikan  penghargaan kepada sastrawan, pelestari dan pengajar bahasa, sastra, dan aksara Jawa yang berprestasi;

h.        Memberikan perhatian dan dukungan kepada media massa  berbahasa Jawa;


i.          Meningkatkan kegiatan penelitian dan pengkajian bahasa, sastra dan aksara Jawa  serta kegiatan penerjemahan  karya sastra Jawa unggulan ;

j.          Mengembangkan kegiatan apresiasi dan kompetisi tentang penulisan dan penggunaan bahasa, sastra dan aksara Jawa.
                                                   
BAB VI
       WEWENANG  DAN TANGGUNG JAWAB

    Pasal  11
(1)       Gubernur memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk meningkatkan kegiatan perlindungan, pelestarian, pembinaan, dan pengembangan bahasa,  sastra dan aksara Jawa;

(2)        Pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud  ayat (1), ketentuan lebih lanjut  mengenai tatacara dan upaya-upaya perlindungan, pelestarian, pembinaan dan pengembangan bahasa, sastra  dan  aksara Jawa  di  daerah, diatur dengan Peraturan Gubernur;


BAB VII
PERAN SERTA  MASYARAKAT

Pasal  12

(1)       Seluruh elemen masyarakat diharapkan ikut berperan aktif dalam upaya   perlindungan, pelestarian, pembinaan dan pengembangan bahasa, sastra dan aksara Jawa;

(2)       SKPD yang mempunyai tugas pokok dan fungsi perlindungan, pelestarian, pembinaan dan pengembangan bahasa, sastra, dan aksara Jawa berkewajiban  mendorong  peran  serta  masyarakat.

BAB VIII
PENDANAAN

Pasal 13

Pembiayaan kegiatan perlindungan, pelestarian, pembinaan,  dan  pengem-bangan   bahasa, sastra dan aksara  Jawa  bersumber   dari   Anggaran   Pendapatan  dan  Belanja Daerah (APBD).

BAB  IX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 14



(1)       Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, semua peraturan yang berkaitan dengan bahasa, sastra, dan aksara Jawa yang telah ada, dinyatakan berlaku sepanjang  tidak  bertentangan  dengan  Peraturan  Daerah  ini.

(2)       Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, peraturan yang sudah ada dan tidak  sesuai  lagi  dengan  peraturan  ini,  perlu disesuaikan.


BAB  X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 15
                                                 
Peraturan pelaksanaan mengenai Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

                                                   Pasal 16

Peraturan Daerah  ini  mulai  berlaku  pada  tanggal  diundangkan;
Agar  setiap  orang dapat  mengetahuinya,  memerintahkan   pengundangan  Peraturan Daerah  ini  dalam  Lembaran  Daerah  Propinsi  Jawa Tengah.



                                                            Ditetapkan     :  di  Semarang
                                                            pada tanggal  :  ....................................

                                                            GUBERNUR JAWA TENGAH





                                                                    H. BIBIT WALUYO

Diundangkan : di Semarang
pada tanggal : ..................................

SEKRETARIS  DAERAH
PROVINSI JAWA TENGAH



Drs. HADI PRABOWO, MM

LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR   
  
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH

PROPINSI DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH

NOMOR          TAHUN 2012

TENTANG

BAHASA, SASTRA DAN  AKSARA  JAWA

I. PENJELASAN UMUM

         Unsur utama dari Budaya Jawa adalah Bahasa Jawa yang berfungsi sebagai sarana  komunikasi, bertutur kata dan berinteraksi. Frekuensi interaksi diungkapkan dalam percakapan sehari-hari di lingkungan keluarga dan masyarakat. Dalam perkembangannya, bahasa Jawa digunakan dalam upacara tradisional, ekspresi seni dan budaya, dan berbagai keperluan lain dalam kehidupan masyarakat. Potensi dan fungsi bahasa Jawa terus mengalami perkembangan, antara lain sebagai  pengungkap buah pikiran, pendapat, sarana untuk mengenali dan mengidentifikasi ciri-ciri budaya Jawa.
           Bahasa Jawa dan sastra Jawa merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Dalam sejarahnya, bahasa Jawa telah menjadi wahana untuk memberi arti dan  makna susastra dan budaya Jawa. Keberadaan bahasa, sastra dan aksara Jawa telah berperan dalam menumbuh-kembangkan budaya Jawa, yang tidak dapat dipisahkan dengan kebudayaan Indonesia. Salah satu aspek penting yang terkandung dalam budaya Jawa adalah potensi, fungsi dan peran  bahasa, sastra, dan aksara Jawa dalam kehidupan bermasyarakat,  berbangsa, dan bernegara.

          Dari aspek kebahasaan, fungsi dan peran bahasa Jawa tidak hanya terbatas sebagai sarana komunikasi. Bahasa Jawa dapat didayagunakan sebagai wahana untuk menggali kearifan budaya  lokal yang memiliki nilai-nilai unggul. Selain itu bahasa Jawa dapat menjadi sarana untuk menjelaskan unsur-unsur seni, sastra, dan budaya  Jawa  yang adiluhung. Banyak sekali nilai-nilai luhur, yang terdiri dari  tata nilai moral, etis dan estetis yang dapat didayagunakan untuk pembangunan watak dan budi pekerti.
         Pada saat ini bahasa, sastra dan aksara Jawa sedang mengalami  ancaman yang dapat menyebabkannya menjadi punah. Faktor penyebabnya adalah  penggunaan  bahasa Indonesia dan bahasa asing yang cenderung dominan dan pengaruh glo­ba­li­sasi. Dalam situasi demikian, telah menimbulkan keprihatinan dan kekhawatiran terhadap kedudukan dan keberadaan bahasa, sastra dan aksara Jawa di Provinsi Jawa Tengah.

        Apabila bahasa, sastra dan aksara Jawa ditinggalkan oleh penuturnya, akan membawa dampak sosial dan kultural, antara lain lunturnya nilai-nilai luhur, merosotnya etika, moral, sopan santun, dan budi  pekerti. Manakala situasi dan kondisi seperti itu dibiarkan, akan banyak unsur-unsur falsafah Jawa yang  musnah dan pudarnya nilai-nilai luhur budaya Jawa  di  Provinsi Jawa Tengah. Oleh karena itu, berbagai upaya untuk melakukan perlindungan, pelestarian, pembinaan dan pengembangan bahasa, sastra dan aksara Jawa sangat penting untuk dilakukan.
        Dalam kaitan dengan hal-hal sebagaimana diatas, ada aspek yuridis konstitusional yang perlu untuk diketengahkan. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 (Amandemen ke empat) diamanatkan dalam pasal 32 ayat (2), yaitu ’Negara menghormati dan memelihara  bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional’. Kemudian dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang  Negara, serta Lagu Kebangsaan, diteguhkan dalam pasal  42, yaitu : ’Pemerintah  Daerah  wajib  mengembangkan,  membina, dan  melindungi bahasa dan sastra daerah agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan perkembangan zaman dan agar tetap menjadi bagian dari kekayaan budaya Indonesia’.
         Dengan demikian, Provinsi Jawa Tengah sebagai daerah otonom, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, serta Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan Yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah, maka Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mempunyai kewajiban untuk melaksanakan kegiatan perlindungan, pelestarian, pembinaan, dan pengembangan bahasa, sastra, dan aksara Jawa.        
II. PASAL DEMI PASAL

 Pasal 1 :  
    Cukup jelas
  
    Pasal 2 : 
Yang  dimaksud   dengan azas  manfaat  adalah  bahwa  bahasa,  sastra, dan aksara Jawa  bermanfaat dan berdayaguna  dalam   kehidupan  masyakat, sehingga  perlu  dilindungi,  dilestarikan, dibina  dan  dikembangkan secara terarah, terencana dan  berkelanjutan.  
  
Pasal 3 : 
     Dalam kegiatan  perlindungan dan pelestarian  terhadap  bahasa, sastra  dan aksara  Jawa  perlu dilakukan pembelajaran  kembali carakan Jawa:
    


 Pasal 4 : 

Di Provinsi Jawa Tengah dijumpai varian-varian atau dialek-dialek sesuai dengan kawasan budaya Surakarta, Pesisir Kulon, Banyumasan, Kedu-Bagelen dan Pesisir Wetan, serta varian bahasa Sunda di wilayah perbatasan Kabupaten Cilacap dan Brebes dengan Kabupaten Ciamis dan Cirebon.

   Pasal 5 : 

Dalam sastra Jawa banyak dijumpai ungkapan-ungkapan yang merupakan kata-kata bijak sebagai kearifan budaya lokal yang memiliki nilai-nilai keunggulan.
                                                 
      Pasal 6   :   
          Cukup jelas;

      Pasal  7   :   
          Cukup jelas;

      Pasal  8   : 
          Cukup jelas;

      Pasal  9   :   
          Cukup jelas ;

            Pasal 10 :   
                 Huruf  b   

                          Dalam  kegiatan   pelestarian   bahasa  Jawa  perlu  dilakukan  pembia-   
                          saan   penggunaan   bahasa  Jawa  di  jajaran  birokrasi   pemerintahan,      
                          utamanya dalam suasana yang tidak  resmi 
                          
          Huruf e
Pendayagunaan tehnologi informasi perlu dilaksanakan oleh lembaga-lembaga yang menyelenggarakan kursus-kursus Bahasa Jawa.

          Huruf  i
Kegiatan pengkajian dan penelitian antara lain mencakup pemetaan terhadap varian-varian bahasa yang ada di Jawa Tengah.

                  Huruf j

                           Kegiatan  apresiasi  dan  kompetisi, antara lain  berupa  lomba-lomba    
                           tentang  pelestarian, pembinaan, dan pengembangan bahasa Jawa.  

                      
                          
             Pasal 11
                  Ayat (1)
                           Dalam  melaksanakan wewenang  dan  tanggung   jawab  perlu  meli-
                           batkan  unsur   Perguruan  Tinggi,  SKPD,  Balai Bahasa, Dewan Ba-
                           hasa Jawa,  Kraton,  pusat-pusat budaya, sanggar-sanggar  dan  Orga-
                           nisasi    non  Pemerintah  yang   bergerak  di   bidang   perlindungan, 
                           pelestarian,  pembinaan,  pengembangan   bahasa,  sastra  dan  aksara
                           Jawa   baik  di  tingkat  Provinsi,  maupun di  tingkat  Kabupaten dan
                           Kota.

                  Ayat (2)
              Dalam  upaya  perlindungan, pelestarian, pembinaan dan  pengem-   
              bangan bahasa, sastra dan aksara Jawa perlu  berkoordinasi dengan  
              Balai Bahasa Semarang  dan  Dewan  Bahasa Jawa  Provinsi  Jawa
              Tengah.
                         
        Pasal 12 :   
   Cukup jelas;              
                  
        Pasal 13 :  
           Cukup jelas;

        Pasal 14 :   
           Cukup jelas;

        Pasal 15 :   
           Cukup jelas.                 

           Pasal 16 :
              Cukup jelas                                                                
                 
                                                              
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR     ………..
       



1 komentar:

  1. dewan yang terhormat..terkait perda bahasa sastra dan aksara Jawa di atas PERDA tersebut perda NOMOR berapa..? mohon yang jelas. yuli widiyono/ Banjarnegara

    BalasHapus