PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
NOMOR
TAHUN 2012
TENTANG
BAHASA, SASTRA DAN AKSARA JAWA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR JAWA TENGAH
Menimbang
|
:
|
a.
bahwa kehidupan bahasa, sastra, dan aksara Jawa, memperlihatkan kondisi yang semakin merosot dan
bersamaan dengan hal itu pemahaman tentang tatakrama, kesantunan dan budi
pekerti di lingkungan masyarakat sangat
memprihatinkan;
b.
bahwa fenomena merosotnya kehidupan bahasa, sastra, dan
aksara Jawa dimaksud, disebabkan oleh arus globalisasi yang berpotensi
mempengaruhi nilai-nilai luhur yang terkandung dalam bahasa, sastra, dan
aksara Jawa;
c.
bahwa
bahasa, sastra dan aksara Jawa memiliki
nilai-nilai luhur yang dapat menuntun kehidupan masyarakat
agar lebih berbudaya dan bermartabat, sehingga perlu dilindungi,
dilestarikan, dibina, dan dikembangkan dengan sebaik-baiknya;
d.
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Provinsi
Jawa Tengah tentang Bahasa, Sastra dan Aksara Jawa di Provinsi Jawa Tengah;
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-undang Nomor
10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah (Himpunan Peraturan-Peraturan Ne-gara Tahun 1950 Halaman 86-92);
2.
Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4220)
3.
Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
78, Tambahan Lembaran Negara Repu-blik Indonesia Nomor 4301);
4.
Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
125, Tambah-an Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diu-bah
beberapa kali terakhir dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lem-baran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara Serta Lagu
Kebangsaan (Lem-baran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035);
6.
Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Repu-blik Indonesia Nomor 5234);
7.
Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lem-baran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
8.
Peraturan
Daerah Provinsi JawaTengah Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan Yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provin-si
Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 4 Seri E Nomor 1, Tam-bahan Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Tengah Nomor 10);
9.
Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tatakerja Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 6 Seri D Nomor
2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12);
10. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012 Nomor 4 Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 40);
|
|
|
|
Dengan
persetujuan bersama
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
dan
GUBERNUR
JAWA TENGAH
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN
DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TENTANG BAHASA,
SASTRA DAN AKSARA JAWA .
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1.
Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah;
2.
Pemerintahan Daerah adalah
penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh
pemerintahan daerah dan DPRD menurut
asas otonomi dan tugas
pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem
dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3.
Pemerintah Daerah adalah
Gubernur dan perangkat daerah
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.
Gubernur adalah Gubernur
Jawa Tengah.
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah
yang selan-jutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah.
6.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya
disingkat SKPD adalah Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah sebagai pelaksana
otonomi di bidang bahasa, sastra dan budaya daerah.
7.
Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.
8.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata adalah Dinas
Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah.
9.
Pendidikan adalah usaha
sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar tentang bahasa, sastra dan aksara Jawa dalam
proses pembelajaran, agar peserta didik secara
aktif dapat menggali potensi dirinya
mengenai budi pekerti, etika, moral, kesantunan dan nilai-nilai unggul lainnya.
10.
Perlindungan adalah serangkaian upaya yang
bertujuan untuk memas-tikan keberadaan
dan kelestarian bahasa, sastra, dan aksara Jawa.
11.
Pelestarian adalah
usaha untuk mempertahankan
kelangsungan kehidupan melalui upaya perlindungan dan penyebarluasan
hasil kegiatannya.
12.
Pembinaan adalah proses
dan usaha untuk
mengarahkan dan mengendalikan
suatu kegiatan agar lebih baik
dan berdayaguna;
13.
Pengembangan adalah proses dan tindakan untuk membina, mengkaji dan mengembangkan bahasa, sastra,
dan aksara Jawa, melalui upaya peng-galian, pemetaan, penelitian dan pengkajian;
14.
Bahasa Jawa adalah bahasa
daerah yang
digunakan oleh sebagian masyarakat Jawa dan penutur lainnya yang berupa varian-varian atau dialek-dialek yang ada di wilayah Jawa Tengah sebagai sarana ekspresi, apresiasi dan komunikasi.
15.
Sastra Jawa adalah karya seni yang
diungkapkan
dalam bahasa
Jawa
secara lisan dan tertulis, antara lain berbentuk prosa, puisi dan drama.
16.
Aksara Jawa adalah sistim
tanda grafis yang dipakai dalam bahasa
Jawa dalam perkembangan sejarahnya.
BAB II
ASAS
DAN TUJUAN
Pasal
2
Perlindungan, pelestarian, pembinaan, dan pengembangan bahasa, sastra, dan
aksara Jawa dilaksanakan berdasarkan azas manfaat dan dilakukan secara terarah, terencana, dan berkelanjutan.
Pasal
3
Perlindungan, pelestarian,
pembinaan dan pengembangan bahasa,
sastra, dan aksara Jawa bertujuan
untuk :
a.
Melindungi keberadaan bahasa, sastra dan aksara Jawa sehingga tetap menjadi
faktor penting bagi tumbuh-kembangnya jatidiri dan kebanggaan daerah;
b.
Memantapkan kedudukan, potensi dan fungsi bahasa, sastra dan aksara
Jawa dalam kehidupan masyarakat;
c.
Mengembangkan kebudayaan
Jawa di Provinsi Jawa Tengah sebagai bagian dari kebudayaan Nasional;
d.
Memanfaatkan dan meningkatkan martabat bahasa, sastra
dan aksara Jawa sebagai
wahana untuk pembentukan
budi pekerti.
BAB
III
UNSUR-UNSUR BAHASA,
SASTRA DAN AKSARA JAWA
Pasal 4
Bahasa
Jawa
memiliki unsur-unsur bunyi, bentuk,
tingkat tutur dan makna, yang berada
di daerah dan dipelihara oleh etnis penuturnya.
Pasal
5
Sastra dan aksara Jawa
memiliki unsur bentuk, simbol, bunyi, makna, ungkapan,
tulisan, prosa, puisi
yang memiliki nilai-nilai spiritual,
moral, etika dan estetika yang berada di daerah dan dipelihara oleh
etnis penuturnya;
BAB IV
FUNGSI
BAHASA, SASTRA DAN AKSARA JAWA
Pasal
6
Bahasa Jawa mempunyai
fungsi sebagai berikut :
a.
Lambang kebanggaan daerah yang harus dipertahankan dalam mengha- dapi kepunahan dan
pengaruh budaya asing yang negatif;
b.
Lambang identitas atau
jatidiri suatu masyarakat di daerah ;
c.
Sarana komunikasi dalam keluarga dan
masyarakat di daerah ;
d.
Sarana pendukung dan pemerkaya kosa kata bahasa Indonesia ;
e.
Pelengkap dan pemerkaya
bahasa Indonesia dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
di daerah;
Pasal 7
Sastra dan Aksara Jawa mempunyai fungsi sebagai berikut :
a.
Sarana pendukung dalam pengembangan kebudayaan daerah;
b.
Sumber kearifan budaya lokal
untuk pembangunan watak dan karakter;
c.
Sumber tata nilai
budaya daerah sebagai masukan muatan lokal dalam proses pendidikan dan pembelajaran di sekolah;
d.
Sumber tata nilai budaya
daerah untuk memperkaya kebudayaan
nasional.
BAB V
ARAH
DAN STRATEGI KEBIJAKAN
Pasal 8
Perlindungan,
pelestarian, pembinaan dan pengembangan
bahasa, sastra, dan aksara Jawa dilaksanakan
melalui pendidikan dan pembelajaran di lingkungan sekolah, luar sekolah, keluarga dan lingkungan masyarakat .
Pasal 9
Arah
kebijakan perlindungan, pelestarian, pembinaan, dan pengembangan bahasa,
sastra, dan aksara Jawa, adalah :
a.
Mewujudkan kehidupan bahasa,
sastra, dan aksara Jawa sebagai unsur utama kebudayaan daerah agar dapat
mewujudkan kehidupan masyarakat yang lebih berbudaya dan bermartabat;
b.
Menggali nilai-nilai
yang terkandung dalam bahasa, sastra dan aksara Jawa, sebagai bahan masukan
untuk pembangunan budi pekerti dan ketahanan
budaya .
Pasal 10
Strategi
kebijakan perlindungan, pelestarian, pembinaan, dan pengembangan bahasa, sastra dan aksara Jawa dilaksanakan
melalui kegiatan :
a.
Menyusun kurikulum bahasa
dan sastra Jawa di sekolah dan luar sekolah sesuai dengan perkembangan dan kemajuan
masyarakat;
b.
Mewujudkan kehidupan
bahasa, dan sastra Jawa yang lebih berkualitas sesuai dengan varian-varian dan dialek-dialek yang ada
di daerah;
c.
Mengupayakan tenaga
pengajar bahasa, sastra dan aksara Jawa secara
profesional melalui sertifikasi;
d.
Menyiapkan bahan ajar,
buku pelajaran, dan buku bacaan yang dapat meningkatkan kualitas pembelajaran bahasa, sastra, dan aksara Jawa;
e.
Mendayagunakan
perkembangan teknologi dalam kegiatan perlindungan, pelestarian, pembinaan, dan
pengembangan bahasa, sastra, dan
aksara Jawa;
f.
Memasyarakatkan
penggunaan bahasa dan aksara Jawa untuk penamaan tempat dan bangunan yang bersifat
publik;
g.
Memberikan penghargaan kepada sastrawan, pelestari dan
pengajar bahasa, sastra, dan aksara Jawa yang berprestasi;
h.
Memberikan perhatian
dan dukungan kepada media massa berbahasa Jawa;
i.
Meningkatkan kegiatan penelitian
dan pengkajian bahasa, sastra dan aksara Jawa
serta kegiatan penerjemahan karya
sastra Jawa unggulan ;
j.
Mengembangkan kegiatan
apresiasi dan kompetisi tentang penulisan dan penggunaan bahasa, sastra dan
aksara Jawa.
BAB VI
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 11
(1)
Gubernur memiliki
wewenang dan tanggung jawab untuk meningkatkan kegiatan perlindungan, pelestarian,
pembinaan, dan pengembangan bahasa, sastra dan aksara Jawa;
(2)
Pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab sebagaimana
dimaksud ayat (1), ketentuan lebih
lanjut mengenai tatacara dan upaya-upaya
perlindungan, pelestarian, pembinaan dan pengembangan bahasa, sastra dan aksara
Jawa di
daerah, diatur dengan Peraturan Gubernur;
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 12
(1)
Seluruh elemen
masyarakat diharapkan ikut berperan aktif dalam upaya perlindungan, pelestarian, pembinaan dan pengembangan
bahasa, sastra dan aksara Jawa;
(2)
SKPD yang mempunyai
tugas pokok dan fungsi perlindungan, pelestarian, pembinaan dan pengembangan
bahasa, sastra, dan aksara Jawa berkewajiban mendorong peran serta
masyarakat.
BAB
VIII
PENDANAAN
Pasal
13
Pembiayaan
kegiatan perlindungan, pelestarian, pembinaan,
dan pengem-bangan bahasa,
sastra dan aksara Jawa bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal
14
(1)
Dengan berlakunya
Peraturan Daerah ini, semua peraturan yang berkaitan dengan bahasa, sastra, dan
aksara Jawa yang telah ada, dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan Peraturan Daerah ini.
(2)
Dengan berlakunya
Peraturan Daerah ini, peraturan yang sudah ada dan tidak sesuai lagi
dengan peraturan ini, perlu
disesuaikan.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Peraturan pelaksanaan mengenai Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1
(satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Pasal 16
Peraturan Daerah ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan;
Agar setiap orang dapat
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Daerah ini dalam
Lembaran Daerah Propinsi
Jawa Tengah.
Ditetapkan : di
Semarang
pada tanggal : ....................................
GUBERNUR JAWA TENGAH
H. BIBIT WALUYO
Diundangkan : di
Semarang
pada tanggal :
..................................
SEKRETARIS DAERAH
PROVINSI JAWA
TENGAH
Drs. HADI
PRABOWO, MM
LEMBARAN DAERAH
PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH
PROPINSI DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
NOMOR
TAHUN 2012
TENTANG
BAHASA,
SASTRA DAN AKSARA JAWA
I. PENJELASAN UMUM
Unsur utama dari Budaya Jawa adalah
Bahasa Jawa yang berfungsi sebagai sarana
komunikasi, bertutur kata dan berinteraksi. Frekuensi
interaksi diungkapkan dalam percakapan sehari-hari di lingkungan keluarga dan masyarakat.
Dalam perkembangannya, bahasa Jawa digunakan dalam upacara tradisional,
ekspresi seni dan budaya, dan berbagai keperluan lain dalam kehidupan masyarakat.
Potensi dan fungsi bahasa Jawa terus mengalami perkembangan, antara lain sebagai pengungkap buah pikiran, pendapat, sarana
untuk mengenali dan mengidentifikasi ciri-ciri budaya Jawa.
Bahasa Jawa dan sastra Jawa merupakan dua hal yang tidak dapat
dipisahkan. Dalam sejarahnya, bahasa Jawa telah menjadi wahana untuk memberi
arti dan makna susastra dan budaya Jawa.
Keberadaan bahasa, sastra dan aksara Jawa telah berperan dalam
menumbuh-kembangkan budaya Jawa, yang tidak dapat dipisahkan dengan kebudayaan Indonesia.
Salah satu aspek penting yang terkandung dalam budaya Jawa adalah potensi, fungsi
dan peran bahasa, sastra, dan aksara
Jawa dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
Dari aspek kebahasaan, fungsi dan peran bahasa Jawa tidak hanya terbatas sebagai sarana komunikasi. Bahasa Jawa
dapat didayagunakan sebagai wahana untuk menggali kearifan budaya lokal yang memiliki nilai-nilai unggul.
Selain itu bahasa Jawa dapat menjadi sarana untuk menjelaskan unsur-unsur seni,
sastra, dan budaya Jawa yang adiluhung. Banyak sekali nilai-nilai
luhur, yang terdiri dari tata nilai moral,
etis dan estetis yang dapat didayagunakan untuk pembangunan watak dan budi pekerti.
Pada
saat ini bahasa, sastra dan aksara Jawa sedang mengalami ancaman yang dapat menyebabkannya menjadi
punah. Faktor penyebabnya adalah
penggunaan bahasa Indonesia dan
bahasa asing yang cenderung dominan dan pengaruh globalisasi.
Dalam situasi demikian, telah menimbulkan keprihatinan dan kekhawatiran terhadap kedudukan dan keberadaan bahasa, sastra dan aksara Jawa di Provinsi
Jawa Tengah.
Apabila bahasa, sastra dan aksara Jawa ditinggalkan oleh penuturnya, akan membawa dampak sosial dan kultural,
antara lain lunturnya nilai-nilai luhur, merosotnya etika, moral, sopan
santun, dan
budi pekerti.
Manakala situasi dan kondisi seperti itu dibiarkan, akan banyak unsur-unsur falsafah
Jawa yang musnah dan pudarnya
nilai-nilai luhur budaya Jawa di Provinsi Jawa Tengah. Oleh karena itu,
berbagai upaya untuk melakukan perlindungan, pelestarian, pembinaan dan
pengembangan bahasa, sastra dan aksara Jawa sangat penting untuk dilakukan.
Dalam kaitan dengan hal-hal sebagaimana
diatas, ada aspek yuridis konstitusional yang perlu untuk diketengahkan. Berdasarkan
Undang-Undang Dasar 1945 (Amandemen ke
empat) diamanatkan dalam pasal 32 ayat (2), yaitu ’Negara menghormati dan
memelihara bahasa daerah sebagai
kekayaan budaya nasional’. Kemudian
dalam Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, diteguhkan
dalam pasal 42, yaitu : ’Pemerintah Daerah
wajib mengembangkan, membina, dan
melindungi bahasa dan sastra daerah agar tetap memenuhi kedudukan dan
fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan perkembangan zaman dan
agar tetap menjadi bagian dari kekayaan budaya Indonesia’.
Dengan demikian, Provinsi Jawa Tengah sebagai daerah
otonom, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota,
serta Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan Yang
menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah, maka Pemerintah
Provinsi Jawa Tengah mempunyai kewajiban untuk melaksanakan kegiatan
perlindungan, pelestarian, pembinaan, dan pengembangan bahasa, sastra, dan
aksara Jawa.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 :
Cukup jelas
Pasal 2 :
Yang dimaksud
dengan azas manfaat adalah
bahwa bahasa, sastra, dan aksara Jawa bermanfaat dan berdayaguna dalam
kehidupan masyakat, sehingga perlu
dilindungi, dilestarikan, dibina dan
dikembangkan secara terarah, terencana dan berkelanjutan.
Pasal 3 :
Dalam kegiatan perlindungan dan pelestarian terhadap
bahasa, sastra dan aksara Jawa perlu
dilakukan pembelajaran kembali carakan
Jawa:
Pasal 4 :
Di
Provinsi Jawa Tengah dijumpai varian-varian atau dialek-dialek sesuai dengan
kawasan budaya Surakarta, Pesisir Kulon, Banyumasan, Kedu-Bagelen dan Pesisir
Wetan, serta varian bahasa Sunda di wilayah perbatasan Kabupaten Cilacap
dan Brebes dengan Kabupaten Ciamis dan Cirebon.
Pasal 5 :
Dalam
sastra Jawa banyak dijumpai ungkapan-ungkapan yang merupakan kata-kata bijak
sebagai kearifan budaya lokal yang memiliki nilai-nilai keunggulan.
Pasal
6 :
Cukup jelas;
Pasal
7 :
Cukup jelas;
Pasal
8 :
Cukup jelas;
Pasal
9 :
Cukup jelas ;
Pasal
10 :
Huruf b
Dalam kegiatan pelestarian
bahasa Jawa perlu
dilakukan pembia-
saan penggunaan bahasa Jawa di
jajaran birokrasi
pemerintahan,
utamanya dalam suasana yang tidak
resmi
Huruf e
Pendayagunaan tehnologi informasi perlu dilaksanakan oleh lembaga-lembaga
yang menyelenggarakan kursus-kursus Bahasa Jawa.
Huruf i
Kegiatan pengkajian dan penelitian antara lain mencakup pemetaan
terhadap varian-varian bahasa yang ada di Jawa Tengah.
Huruf j
Kegiatan apresiasi dan kompetisi,
antara lain berupa lomba-lomba
tentang pelestarian, pembinaan,
dan pengembangan bahasa Jawa.
Pasal 11
Ayat (1)
Dalam melaksanakan wewenang dan tanggung jawab perlu
meli-
batkan
unsur Perguruan Tinggi, SKPD, Balai
Bahasa, Dewan Ba-
hasa Jawa, Kraton, pusat-pusat budaya, sanggar-sanggar dan Orga-
nisasi non Pemerintah
yang bergerak di
bidang perlindungan,
pelestarian, pembinaan, pengembangan bahasa,
sastra dan aksara
Jawa baik di tingkat
Provinsi, maupun di tingkat
Kabupaten dan
Kota.
Ayat (2)
Dalam upaya perlindungan,
pelestarian, pembinaan dan pengem-
bangan bahasa,
sastra dan aksara Jawa perlu berkoordinasi dengan
Balai Bahasa Semarang
dan Dewan Bahasa
Jawa Provinsi Jawa
Tengah.
Pasal 12 :
Cukup jelas;
Pasal 13 :
Cukup jelas;
Pasal 14 :
Cukup jelas;
Pasal 15 :
Cukup
jelas.
Pasal 16 :
Cukup jelas
TAMBAHAN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR ………..
dewan yang terhormat..terkait perda bahasa sastra dan aksara Jawa di atas PERDA tersebut perda NOMOR berapa..? mohon yang jelas. yuli widiyono/ Banjarnegara
BalasHapus