PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
NOMOR          
TAHUN 2012
TENTANG
BAHASA, SASTRA DAN AKSARA JAWA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR JAWA TENGAH
| 
   
Menimbang 
 | 
  
   
: 
 | 
  
   
a.        
  bahwa kehidupan bahasa, sastra, dan aksara Jawa, memperlihatkan kondisi yang semakin merosot dan
  bersamaan dengan hal itu pemahaman tentang tatakrama, kesantunan dan budi
  pekerti di lingkungan  masyarakat  sangat 
  memprihatinkan; 
b.        
  bahwa fenomena merosotnya kehidupan bahasa, sastra, dan
  aksara Jawa dimaksud, disebabkan oleh arus globalisasi yang berpotensi
  mempengaruhi nilai-nilai luhur yang terkandung dalam bahasa, sastra, dan
  aksara Jawa; 
c.         
  bahwa
  bahasa, sastra dan aksara Jawa  memiliki
  nilai-nilai luhur  yang dapat  menuntun kehidupan  masyarakat 
  agar lebih berbudaya  dan  bermartabat, sehingga perlu dilindungi,
  dilestarikan, dibina, dan dikembangkan dengan sebaik-baiknya; 
d.        
  bahwa berdasarkan
  pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
  menetapkan Peraturan Daerah Provinsi 
  Jawa Tengah tentang Bahasa, Sastra dan Aksara  Jawa di Provinsi Jawa Tengah;  
 | 
 
| 
   
Mengingat 
 | 
  
   
: 
 | 
  
   
1.  
  Undang-undang Nomor
  10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah (Himpunan Peraturan-Peraturan Ne-gara Tahun 1950 Halaman 86-92); 
2.  
  Undang-Undang Nomor
  19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
  2002 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4220) 
3.  
  Undang-Undang Nomor
  20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
  78, Tambahan Lembaran Negara Repu-blik Indonesia Nomor 4301); 
4.  
  Undang-Undang Nomor
  32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
  125, Tambah-an Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diu-bah
  beberapa kali terakhir dengan 
  Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua atas
  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lem-baran
  Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
  Republik Indonesia Nomor 4844); 
5.  
  Undang-Undang Nomor
  24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara Serta Lagu
  Kebangsaan (Lem-baran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109,
  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035); 
6.  
  Undang-Undang Nomor
  12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
  82, Tambahan Lembaran Negara Repu-blik Indonesia Nomor 5234);  
7.  
  Peraturan Pemerintah
  Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah, Pemerintah Daerah
  Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
  Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lem-baran Negara Republik Indonesia
  Nomor 4737); 
8.  
   Peraturan
  Daerah Provinsi JawaTengah Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan Yang
  Menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provin-si
  Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 4 Seri E Nomor 1, Tam-bahan Lembaran Daerah
  Provinsi Jawa Tengah Nomor 10); 
9.      
  Peraturan Daerah
  Provinsi  Jawa Tengah  Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
  Tatakerja Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi  Jawa Tengah 
  (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 6 Seri D Nomor
  2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12); 
10.  Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor  4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan
  Pendidikan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012 Nomor 4 Tambahan
  Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 40); 
 | 
 
| 
   | 
  
   | 
  
   | 
 
                                       Dengan
persetujuan bersama
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
dan
GUBERNUR
JAWA TENGAH
MEMUTUSKAN :
| 
   
Menetapkan 
 | 
  
   
: 
 | 
  
   
PERATURAN
  DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TENTANG  BAHASA,
  SASTRA DAN AKSARA JAWA . 
 | 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam  Peraturan  Daerah ini, yang  dimaksud  dengan : 
1.          
Daerah adalah  Provinsi Jawa Tengah;
2.          
Pemerintahan Daerah  adalah
 penyelenggaraan  urusan
 pemerintahan   oleh
 pemerintahan daerah dan DPRD  menurut
asas otonomi  dan  tugas
 pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem
dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang  Undang Dasar Negara Republik Indonesia  Tahun 1945;
3.          
Pemerintah Daerah  adalah
 Gubernur  dan  perangkat  daerah
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 
4.          
Gubernur  adalah  Gubernur
Jawa Tengah. 
5.          
Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah  Provinsi  Jawa  Tengah
 yang  selan-jutnya disingkat DPRD adalah  Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah Provinsi Jawa Tengah.
6.          
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya
disingkat SKPD adalah Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah sebagai pelaksana
otonomi di bidang bahasa, sastra dan budaya daerah.   
7.          
Dinas Pendidikan adalah  Dinas Pendidikan  Provinsi  Jawa  Tengah.
8.          
Dinas  Kebudayaan dan  Pariwisata  adalah  Dinas
 Kebudayaan  dan  Pariwisata  Provinsi  Jawa Tengah. 
9.          
Pendidikan  adalah  usaha
sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar  tentang bahasa, sastra dan aksara Jawa dalam
proses pembelajaran, agar peserta  didik secara
aktif dapat menggali  potensi dirinya
mengenai budi pekerti, etika, moral, kesantunan dan nilai-nilai unggul lainnya.  
10.     
Perlindungan adalah  serangkaian  upaya  yang
 bertujuan untuk memas-tikan keberadaan
dan kelestarian bahasa, sastra, dan aksara Jawa. 
11.     
Pelestarian  adalah 
usaha untuk mempertahankan 
kelangsungan kehidupan melalui upaya perlindungan dan penyebarluasan
hasil kegiatannya.
12.     
Pembinaan  adalah  proses
 dan usaha  untuk 
mengarahkan dan mengendalikan 
suatu  kegiatan agar lebih baik
dan berdayaguna;
13.     
Pengembangan  adalah  proses dan tindakan untuk  membina, mengkaji dan mengembangkan  bahasa,  sastra, 
dan aksara  Jawa,  melalui  upaya peng-galian, pemetaan, penelitian dan  pengkajian;                  
14.     
Bahasa  Jawa  adalah   bahasa
  daerah  yang
 digunakan oleh  sebagian  masyarakat Jawa  dan penutur lainnya  yang berupa varian-varian atau  dialek-dialek  yang ada di wilayah Jawa Tengah sebagai  sarana ekspresi, apresiasi dan komunikasi.  
15.     
Sastra Jawa  adalah   karya   seni  yang
  diungkapkan
  dalam  bahasa
 Jawa 
secara  lisan dan  tertulis, antara lain berbentuk prosa, puisi  dan drama. 
16.     
Aksara Jawa  adalah  sistim
tanda grafis yang  dipakai  dalam  bahasa
 Jawa  dalam  perkembangan  sejarahnya.    
                                                      BAB II
ASAS
DAN TUJUAN
Pasal
2
Perlindungan, pelestarian, pembinaan, dan pengembangan  bahasa,  sastra, dan 
aksara Jawa  dilaksanakan  berdasarkan azas manfaat dan dilakukan  secara  terarah,  terencana, dan  berkelanjutan. 
Pasal
3
Perlindungan,  pelestarian, 
pembinaan dan  pengembangan  bahasa, 
sastra,  dan aksara  Jawa  bertujuan
 untuk : 
a.    
Melindungi keberadaan  bahasa, sastra dan  aksara Jawa sehingga  tetap  menjadi
 faktor  penting  bagi  tumbuh-kembangnya  jatidiri dan kebanggaan daerah;
b.    
Memantapkan  kedudukan, potensi  dan fungsi bahasa, sastra  dan aksara 
Jawa dalam  kehidupan  masyarakat; 
c.     
Mengembangkan kebudayaan
Jawa di Provinsi  Jawa Tengah  sebagai   bagian  dari  kebudayaan  Nasional;
d.    
Memanfaatkan dan  meningkatkan martabat  bahasa,  sastra 
dan  aksara  Jawa  sebagai
 wahana  untuk  pembentukan
 budi  pekerti. 
BAB
III
UNSUR-UNSUR  BAHASA,
SASTRA DAN AKSARA JAWA
Pasal 4
Bahasa
  Jawa
   memiliki   unsur-unsur   bunyi,  bentuk, 
 tingkat   tutur  dan makna,  yang   berada  
di daerah  dan  dipelihara oleh  etnis penuturnya.
Pasal
5
Sastra  dan  aksara  Jawa
  memiliki   unsur  bentuk, simbol, bunyi,  makna,  ungkapan,
tulisan,  prosa,  puisi 
yang  memiliki  nilai-nilai  spiritual, 
moral,  etika  dan estetika  yang berada di daerah dan dipelihara oleh
etnis penuturnya;
                                                      
BAB IV
                   FUNGSI
BAHASA, SASTRA DAN AKSARA JAWA
Pasal
6
Bahasa  Jawa  mempunyai 
fungsi  sebagai  berikut : 
a.          
Lambang  kebanggaan  daerah  yang  harus dipertahankan dalam  mengha- dapi kepunahan  dan 
pengaruh  budaya asing  yang  negatif;
b.    
  Lambang identitas  atau 
jatidiri  suatu masyarakat  di  daerah ;  
c.     
  Sarana komunikasi dalam keluarga dan
masyarakat di daerah ; 
d.          
Sarana pendukung dan  pemerkaya kosa kata bahasa  Indonesia ; 
e.           
Pelengkap dan pemerkaya
bahasa Indonesia dalam penyelenggaraan pemerintahan  dan  pembangunan
 di  daerah; 
                                                   
Pasal 7
Sastra dan Aksara Jawa  mempunyai  fungsi sebagai  berikut :
a.       
Sarana  pendukung   dalam  pengembangan  kebudayaan  daerah; 
b.       
Sumber kearifan  budaya lokal 
untuk pembangunan watak dan karakter; 
c.        
Sumber tata nilai
budaya daerah sebagai masukan muatan lokal dalam proses pendidikan dan pembelajaran di sekolah;
d.       
Sumber tata nilai  budaya 
daerah  untuk memperkaya  kebudayaan 
nasional. 
BAB V
ARAH
DAN STRATEGI KEBIJAKAN
                                                        
Pasal 8
Perlindungan,
pelestarian, pembinaan  dan pengembangan
bahasa, sastra, dan  aksara Jawa dilaksanakan
melalui pendidikan dan pembelajaran di lingkungan sekolah, luar  sekolah, keluarga dan  lingkungan  masyarakat .
Pasal 9
Arah
kebijakan perlindungan, pelestarian, pembinaan, dan pengembangan bahasa,
sastra, dan aksara  Jawa,  adalah :
a.    
Mewujudkan kehidupan bahasa,
sastra, dan aksara Jawa sebagai unsur utama kebudayaan daerah agar dapat
mewujudkan kehidupan  masyarakat  yang lebih berbudaya dan bermartabat;
b.    
Menggali nilai-nilai
yang terkandung dalam bahasa, sastra dan aksara Jawa, sebagai bahan masukan
untuk pembangunan budi pekerti dan  ketahanan
 budaya .
                                                   
Pasal 10
Strategi
kebijakan perlindungan, pelestarian, pembinaan, dan  pengembangan  bahasa,  sastra dan aksara  Jawa  dilaksanakan
 melalui kegiatan :
a.    
Menyusun kurikulum bahasa
dan sastra Jawa di sekolah dan luar sekolah sesuai  dengan  perkembangan  dan  kemajuan
 masyarakat;
b.    
Mewujudkan kehidupan
bahasa, dan sastra Jawa yang lebih berkualitas sesuai  dengan varian-varian dan dialek-dialek  yang  ada
di daerah;  
c.     
Mengupayakan tenaga
pengajar bahasa, sastra dan aksara Jawa secara 
 profesional  melalui  sertifikasi;
d.       
Menyiapkan bahan ajar,
buku pelajaran, dan buku bacaan yang dapat meningkatkan  kualitas  pembelajaran  bahasa,  sastra, dan aksara  Jawa;
e.        
Mendayagunakan
perkembangan teknologi dalam kegiatan perlindungan, pelestarian, pembinaan,  dan 
pengembangan  bahasa,  sastra, dan 
aksara  Jawa;
f.         
Memasyarakatkan
penggunaan bahasa dan aksara Jawa untuk penamaan tempat dan bangunan  yang  bersifat
 publik;
g.       
Memberikan  penghargaan kepada sastrawan, pelestari dan
pengajar bahasa, sastra, dan aksara Jawa yang berprestasi;
h.       
Memberikan perhatian
dan dukungan kepada media massa  berbahasa Jawa;
i.         
Meningkatkan kegiatan penelitian
dan pengkajian bahasa, sastra dan aksara Jawa 
serta kegiatan penerjemahan  karya
sastra Jawa unggulan ; 
j.         
Mengembangkan kegiatan
apresiasi dan kompetisi tentang penulisan dan penggunaan bahasa, sastra dan
aksara Jawa.
BAB VI
       WEWENANG  DAN TANGGUNG JAWAB
    Pasal  11
(1)      
Gubernur memiliki
wewenang dan tanggung jawab untuk meningkatkan kegiatan perlindungan, pelestarian,
pembinaan, dan pengembangan bahasa,  sastra dan aksara Jawa;
(2)      
 Pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab sebagaimana
dimaksud  ayat (1), ketentuan lebih
lanjut  mengenai tatacara dan upaya-upaya
perlindungan, pelestarian, pembinaan dan pengembangan bahasa, sastra  dan  aksara
Jawa  di 
daerah, diatur dengan Peraturan Gubernur;
BAB VII
PERAN SERTA  MASYARAKAT
Pasal  12
(1)      
Seluruh elemen
masyarakat diharapkan ikut berperan aktif dalam upaya   perlindungan, pelestarian, pembinaan dan pengembangan
bahasa, sastra dan aksara Jawa;
(2)      
SKPD yang mempunyai
tugas pokok dan fungsi perlindungan, pelestarian, pembinaan dan pengembangan
bahasa, sastra, dan aksara Jawa berkewajiban  mendorong  peran  serta
 masyarakat. 
BAB
VIII
PENDANAAN
Pasal
13
Pembiayaan
kegiatan perlindungan, pelestarian, pembinaan, 
dan  pengem-bangan   bahasa,
sastra dan aksara  Jawa  bersumber   dari   Anggaran
  Pendapatan  dan  Belanja Daerah (APBD). 
BAB  IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal
14
(1)      
Dengan berlakunya
Peraturan Daerah ini, semua peraturan yang berkaitan dengan bahasa, sastra, dan
aksara Jawa yang telah ada, dinyatakan berlaku sepanjang  tidak  bertentangan
 dengan  Peraturan  Daerah  ini.
(2)      
Dengan berlakunya
Peraturan Daerah ini, peraturan yang sudah ada dan tidak  sesuai  lagi
 dengan  peraturan  ini,  perlu
disesuaikan. 
BAB  X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Peraturan pelaksanaan mengenai Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1
(satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
                                                   Pasal 16
Peraturan Daerah  ini  mulai  berlaku
 pada  tanggal  diundangkan; 
Agar  setiap  orang dapat 
mengetahuinya,  memerintahkan   pengundangan
 Peraturan Daerah  ini  dalam
 Lembaran  Daerah  Propinsi 
Jawa Tengah. 
                                                           
Ditetapkan     :  di 
Semarang
                                                           
pada tanggal  :  .................................... 
                                                           
GUBERNUR JAWA TENGAH
                                                                   
H. BIBIT WALUYO
Diundangkan : di
Semarang
pada tanggal :
.................................. 
SEKRETARIS  DAERAH 
PROVINSI JAWA
TENGAH
Drs. HADI
PRABOWO, MM
LEMBARAN DAERAH
PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR    
PENJELASAN 
ATAS
PERATURAN DAERAH
PROPINSI DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
NOMOR
         TAHUN 2012
TENTANG
BAHASA,
SASTRA DAN  AKSARA  JAWA
I. PENJELASAN UMUM 
         Unsur utama dari Budaya Jawa adalah
Bahasa Jawa yang berfungsi sebagai sarana 
komunikasi, bertutur kata dan berinteraksi. Frekuensi
interaksi diungkapkan dalam percakapan sehari-hari di lingkungan keluarga dan masyarakat.
Dalam perkembangannya, bahasa Jawa digunakan dalam upacara tradisional,
ekspresi seni dan budaya, dan berbagai keperluan lain dalam kehidupan masyarakat.
Potensi dan fungsi bahasa Jawa terus mengalami perkembangan, antara lain sebagai  pengungkap buah pikiran, pendapat, sarana
untuk mengenali dan mengidentifikasi ciri-ciri budaya Jawa. 
          
Bahasa Jawa dan sastra Jawa merupakan dua hal yang tidak dapat
dipisahkan. Dalam sejarahnya, bahasa Jawa telah menjadi wahana untuk memberi
arti dan  makna susastra dan budaya Jawa.
Keberadaan bahasa, sastra dan aksara Jawa telah berperan dalam
menumbuh-kembangkan budaya Jawa, yang tidak dapat dipisahkan dengan kebudayaan Indonesia.
Salah satu aspek penting yang terkandung dalam budaya Jawa adalah potensi, fungsi
dan peran  bahasa, sastra, dan aksara
Jawa dalam kehidupan bermasyarakat, 
berbangsa, dan bernegara.
         
Dari aspek kebahasaan, fungsi dan peran bahasa Jawa tidak hanya terbatas sebagai sarana komunikasi. Bahasa Jawa
dapat didayagunakan sebagai wahana untuk menggali kearifan budaya  lokal yang memiliki nilai-nilai unggul.
Selain itu bahasa Jawa dapat menjadi sarana untuk menjelaskan unsur-unsur seni,
sastra, dan budaya  Jawa  yang adiluhung. Banyak sekali nilai-nilai
luhur, yang terdiri dari  tata nilai moral,
etis dan estetis yang dapat didayagunakan untuk pembangunan watak dan budi pekerti.
         Pada
saat ini bahasa, sastra dan aksara Jawa sedang mengalami  ancaman yang dapat menyebabkannya menjadi
punah. Faktor penyebabnya adalah 
penggunaan  bahasa Indonesia dan
bahasa asing yang cenderung dominan dan pengaruh globalisasi.
Dalam situasi demikian, telah menimbulkan keprihatinan dan kekhawatiran terhadap kedudukan dan keberadaan bahasa, sastra dan aksara Jawa di Provinsi
Jawa Tengah. 
        Apabila bahasa, sastra dan aksara Jawa ditinggalkan oleh penuturnya, akan membawa dampak sosial dan kultural,
antara lain lunturnya nilai-nilai luhur, merosotnya etika, moral, sopan
santun, dan
budi  pekerti.
Manakala situasi dan kondisi seperti itu dibiarkan, akan banyak unsur-unsur falsafah
Jawa yang  musnah dan pudarnya
nilai-nilai luhur budaya Jawa  di  Provinsi Jawa Tengah. Oleh karena itu,
berbagai upaya untuk melakukan perlindungan, pelestarian, pembinaan dan
pengembangan bahasa, sastra dan aksara Jawa sangat penting untuk dilakukan.
        Dalam kaitan dengan hal-hal sebagaimana
diatas, ada aspek yuridis konstitusional yang perlu untuk diketengahkan. Berdasarkan
Undang-Undang Dasar 1945 (Amandemen ke
empat) diamanatkan dalam pasal 32 ayat (2), yaitu ’Negara menghormati dan
memelihara  bahasa daerah sebagai
kekayaan budaya nasional’. Kemudian
dalam Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang  Negara, serta Lagu Kebangsaan, diteguhkan
dalam pasal  42, yaitu : ’Pemerintah  Daerah 
wajib  mengembangkan,  membina, dan 
melindungi bahasa dan sastra daerah agar tetap memenuhi kedudukan dan
fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan perkembangan zaman dan
agar tetap menjadi bagian dari kekayaan budaya Indonesia’.
        
Dengan demikian, Provinsi Jawa Tengah sebagai daerah
otonom, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota,
serta Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan Yang
menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah, maka Pemerintah
Provinsi Jawa Tengah mempunyai kewajiban untuk melaksanakan kegiatan
perlindungan, pelestarian, pembinaan, dan pengembangan bahasa, sastra, dan
aksara Jawa.         
II. PASAL DEMI PASAL 
 Pasal 1 :   
    Cukup jelas 
    Pasal 2 :  
Yang  dimaksud  
dengan azas  manfaat  adalah 
bahwa  bahasa,  sastra, dan aksara Jawa  bermanfaat dan berdayaguna  dalam  
kehidupan  masyakat, sehingga  perlu 
dilindungi,  dilestarikan, dibina  dan 
dikembangkan secara terarah, terencana dan  berkelanjutan.   
Pasal 3 :  
     Dalam kegiatan  perlindungan dan pelestarian  terhadap 
bahasa, sastra  dan aksara  Jawa  perlu
dilakukan pembelajaran  kembali carakan
Jawa: 
 Pasal 4 :  
Di
Provinsi Jawa Tengah dijumpai varian-varian atau dialek-dialek sesuai dengan
kawasan budaya Surakarta, Pesisir Kulon, Banyumasan, Kedu-Bagelen dan Pesisir
Wetan, serta varian bahasa Sunda di wilayah perbatasan Kabupaten Cilacap
dan Brebes dengan Kabupaten Ciamis dan Cirebon.
   Pasal 5 :  
Dalam
sastra Jawa banyak dijumpai ungkapan-ungkapan yang merupakan kata-kata bijak
sebagai kearifan budaya lokal yang memiliki nilai-nilai keunggulan.
      Pasal
6   :   
          Cukup jelas; 
      Pasal 
7   :    
          Cukup jelas;
      Pasal 
8   :  
          Cukup jelas; 
      Pasal 
9   :    
          Cukup jelas ;
            Pasal
10 :    
                 Huruf  b    
                         
Dalam  kegiatan   pelestarian
  bahasa  Jawa  perlu 
dilakukan  pembia-    
                         
saan   penggunaan   bahasa  Jawa  di
 jajaran  birokrasi  
pemerintahan,      
                         
utamanya dalam suasana yang tidak 
resmi  
          Huruf e
Pendayagunaan tehnologi informasi perlu dilaksanakan oleh lembaga-lembaga
yang menyelenggarakan kursus-kursus Bahasa Jawa.
          Huruf  i
Kegiatan pengkajian dan penelitian antara lain mencakup pemetaan
terhadap varian-varian bahasa yang ada di Jawa Tengah.
                  Huruf j 
                          
Kegiatan  apresiasi  dan  kompetisi,
antara lain  berupa  lomba-lomba    
                          
tentang  pelestarian, pembinaan,
dan pengembangan bahasa Jawa.   
             Pasal 11 
                  Ayat (1) 
                          
Dalam  melaksanakan wewenang  dan  tanggung   jawab  perlu 
meli- 
                           batkan 
unsur   Perguruan  Tinggi,  SKPD,  Balai
Bahasa, Dewan Ba-
                           hasa Jawa,  Kraton,  pusat-pusat budaya, sanggar-sanggar  dan  Orga-
                           nisasi    non  Pemerintah
 yang   bergerak  di  
bidang   perlindungan, 
                          
pelestarian,  pembinaan,  pengembangan   bahasa, 
sastra  dan  aksara 
                           Jawa   baik  di  tingkat 
Provinsi,  maupun di  tingkat 
Kabupaten dan 
                           Kota.
                  Ayat (2)
              Dalam  upaya  perlindungan,
pelestarian, pembinaan dan  pengem-   
              bangan bahasa,
sastra dan aksara Jawa perlu  berkoordinasi dengan  
              Balai Bahasa Semarang
 dan  Dewan  Bahasa
Jawa  Provinsi  Jawa 
              Tengah.
        Pasal 12 :   
   Cukup jelas;  
           
        Pasal 13 :   
           Cukup jelas;
        Pasal 14 :   
           Cukup jelas;
        Pasal 15 :    
           Cukup
jelas.                  
           Pasal 16 :
              Cukup jelas                                                                
TAMBAHAN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR     ………..
dewan yang terhormat..terkait perda bahasa sastra dan aksara Jawa di atas PERDA tersebut perda NOMOR berapa..? mohon yang jelas. yuli widiyono/ Banjarnegara
BalasHapus